Pemkab Meranti dan DPRD Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

MERANTI, lexario.biz – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Meranti yang digelar di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (17/9/2025), sekaligus disertai dengan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025.

Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara dinamis dan adaptif terhadap berbagai perkembangan, baik dari kebijakan pemerintah pusat maupun kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.

“Melalui perubahan ini, kita berharap program pembangunan yang dijalankan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Alokasi anggaran juga harus efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta tetap mengacu pada arah kebijakan RPJMD dan RKPD Perubahan Tahun 2025,” tegas Bupati Asmar.

Ia juga mengapresiasi kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS. Menurutnya, meskipun terdapat perbedaan pandangan, namun semua bermuara pada semangat bersama untuk mewujudkan kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Perbedaan dalam proses pembahasan adalah hal yang wajar dalam dinamika demokrasi. Namun yang paling penting adalah semangat kolaborasi untuk menghasilkan keputusan terbaik bagi daerah,” ujarnya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ini menjadi tahapan krusial dalam proses penyusunan APBD Perubahan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dengan telah disepakatinya KUA-PPAS tersebut, Bupati Asmar memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2025 berdasarkan pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Rapat paripurna dihadiri oleh 23 anggota DPRD Kepulauan Meranti serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.