Pemkab Meranti Tolak Usulan Ganti Nama Jalan dengan Nama Bupati Aktif

MERANTI, lexario.bizPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menolak usulan penggantian nama Jalan Parit Gantung menjadi Jalan AKBP H. Asmar di Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir. Penolakan ini didasarkan pada aturan pemerintah mengenai penamaan rupabumi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kepulauan Meranti, Muhlisin, menyatakan bahwa Bupati Asmar sangat menghargai niat baik masyarakat Desa Kedabu Rapat yang ingin memberikan penghormatan dengan menggunakan namanya untuk jalan tersebut. Namun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penamaan jalan dengan nama pejabat yang masih aktif tidak diperbolehkan.

“Bupati Asmar berterima kasih atas penghormatan dan perhatian masyarakat. Namun sebagai pemimpin daerah, beliau menegaskan bahwa aturan harus dijunjung tinggi. Oleh karena itu, nama jalan diminta untuk dikembalikan seperti semula atau diganti dengan nama lain yang disepakati bersama masyarakat,” kata Muhlisin, Minggu (28/9/2025).

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Edi Susanto, S.STP., M.Si., turut menegaskan bahwa usulan perubahan nama jalan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, khususnya Pasal 3 huruf g.

“Aturan tersebut melarang penggunaan nama orang yang masih hidup dan hanya mengizinkan nama orang yang telah meninggal dunia minimal lima tahun lalu,” ujar Edi.

Dengan keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan bahwa sikap Bupati Asmar merupakan bentuk penghormatan atas aspirasi masyarakat sekaligus komitmen untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.