Sertipikasi Tanah Ulayat Diakui Bermanfaat untuk Semua Pihak, Bukan Hanya Masyarakat Adat

NASIONAL462 Dilihat

SUMBA TIMUR, lexario.biz – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat umum. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/09/2025).

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, mengatakan bahwa legalitas tanah ulayat mampu mencegah konflik agraria dan memberikan kepastian hukum.

“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang,” ujarnya.

Desa Tandula Jangga menjadi lokasi pertama di Kabupaten Sumba Timur yang melaksanakan pendaftaran tanah ulayat. Berdasarkan hasil verifikasi sementara, sebanyak 822,3 hektare tanah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia yang pada tahun 2025 dilaksanakan di delapan provinsi. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, program ini mencakup tiga kabupaten: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.

Rezka menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat bukan bentuk pengambilalihan oleh negara, melainkan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat.

“Inilah saatnya kita bersama-sama memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” ungkapnya.

Selain Rezka Oktoberia, turut hadir dan memberikan materi:

  • Suwito, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal

  • Umbu Ngadu Ndamu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur

  • Fransiska Vivi Ganggas, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT

  • Kuntoro Hadi Saputra, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, yang juga bertindak sebagai moderator.

Acara ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba, unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Timur, dan tokoh adat setempat. Sebagai tindak lanjut administrasi pertanahan, dilakukan penyerahan Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah.