SINGAPURA, lexario.biz – Kementerian Tenaga Kerja Singapura (Ministry of Manpower/MOM) bersama Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) secara resmi membuka Global Dialogue on Digital Platform Work, Selasa (29/9/2025) di Singapura. Acara ini mempertemukan lebih dari 150 pemangku kepentingan lintas negara, termasuk pembuat kebijakan, ahli statistik, pelaku usaha platform digital, akademisi, dan mitra sosial dari lebih 20 negara.
Dialog global ini bertujuan untuk memperkuat pengukuran dan analisis terkait pekerjaan platform digital (Digital Platform Employment/DPE), guna mendukung kebijakan perlindungan pekerja yang inklusif dan berbasis bukti, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.
Tantangan Global: Kurangnya Standar Statistik Internasional
Dalam pidatonya, Ng Chee Khern, Sekretaris Tetap Kementerian Tenaga Kerja Singapura, menyoroti pentingnya data yang akurat dan terstandar untuk menjawab tantangan pekerjaan digital. Ia menekankan bahwa pekerjaan platform, yang mencakup sektor transportasi, pengantaran, hingga jasa profesional, masih belum sepenuhnya tercatat dalam survei ketenagakerjaan di banyak negara.
“Tanpa standar pengukuran yang konsisten, kebijakan akan kehilangan presisi dalam melindungi pekerja. Data yang kuat adalah fondasi bagi kebijakan yang adil dan siap menghadapi masa depan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Gilbert F. Houngbo, Direktur Jenderal ILO, menyatakan bahwa pertumbuhan cepat pekerjaan platform digital membawa tantangan baru dalam perlindungan sosial dan hak pekerja. Ia menekankan urgensi pembentukan standar statistik internasional untuk memastikan pekerja platform tidak luput dari pengakuan dan perlindungan hukum.
Komitmen Singapura: Dari Data ke Kebijakan Nyata
Sejak 2016, Singapura menjadi salah satu negara pertama yang secara rutin melakukan survei nasional mengenai pekerjaan platform. Hasil pengukuran ini menjadi dasar lahirnya Platform Workers Act, undang-undang baru yang memperkuat perlindungan dan representasi pekerja digital di negara tersebut.
Data menunjukkan bahwa antara 2017 hingga 2024, jumlah pekerja yang memilih platform digital sebagai pekerjaan utama meningkat rata-rata 7% per tahun. Sementara itu, tantangan yang dihadapi pekerja dalam sektor ini turun drastis dari 71% pada 2017 menjadi hanya 18% pada 2024.
Platform Workers Act sendiri dibentuk melalui pendekatan tripartit khas Singapura yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja (NTUC), dan federasi pengusaha (SNEF).
Dialog Menuju Standar Global
Global Dialogue ini menjadi lanjutan dari upaya bersama MOM dan ILO yang telah mempresentasikan kertas kerja terkait tantangan pengukuran pekerjaan digital dalam Konferensi Statistik Perburuhan Internasional ke-21 tahun 2023. Hasil dari dialog ini akan menjadi landasan bagi penyusunan standar pengukuran internasional yang rencananya akan diusulkan dalam Konferensi ICLS ke-22 tahun 2028.
Acara ini juga bertujuan:
Mendorong pentingnya data berkualitas untuk membentuk kebijakan perlindungan pekerja platform;
Mendukung pengembangan statistik yang harmonis dan dapat dibandingkan antarnegara; serta
Membangun kolaborasi global lintas sektor untuk menjawab tantangan masa depan ekonomi platform.
Melalui dialog lintas batas, kerja sama multilateral, dan semangat kolaboratif, pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam membentuk masa depan kerja yang adil, inklusif, dan berbasis data, terutama bagi pekerja platform digital di seluruh dunia.